Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya (badan usaha atau badan hukum);
b. surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha atau badan hukum); dan
c. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (perorangan);
d. memiliki peta lokasi dan keterangan tempat domisili perusahaan;
dan
e. bersedia mematuhi peraturan perundangan bidang perbenihan yang berlaku.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompeten di bidang perbenihan;
b. mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber;
c. mempunyai fasilitas produksi benih;
d. memiliki fasilitas pengolah benih;
e. mempunyai fasilitas penyimpanan benih;
f. memiliki rencana produksi benih yang dibuat setiap musim tanam dan /atau per tahun;
g. sanggup memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan dan peraturan yang berlaku; dan
h. memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat kompetensi produsen benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
