Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pelaksanaan produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran, dengan tujuan untuk:
a. melakukan pendaftaran usaha perbenihan hortikultura;
b. menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan;
c. menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen; dan
d. memberikan kepastian usaha bagi para produsen benih.
Koreksi Anda
