Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pelaksanaan produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran, dengan tujuan untuk: a. melakukan pendaftaran usaha perbenihan hortikultura; b. menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan; c. menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen; dan d. memberikan kepastian usaha bagi para produsen benih.
Koreksi Anda