Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Benih yang memiliki sertifikat untuk diedarkan wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak dan ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi nama produk, nama dan alamat produsen, dan karakteristik produk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelabelan untuk setiap kelompok komoditas ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
