Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih yang memiliki sertifikat untuk diedarkan wajib diberi label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak dan ditulis dalam Bahasa INDONESIA. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi nama produk, nama dan alamat produsen, dan karakteristik produk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelabelan untuk setiap kelompok komoditas ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id