Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan kelompok benih biji dapat dilakukan untuk Benih Sebar atas persetujuan lembaga yang melaksanakan sertifikasi.
(2) Penggabungan kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. berasal dari pertanaman pada agroklimat yang setara;
b. dipanen pada periode yang sama;
c. disimpan pada kondisi yang sama;
d. fisik benih sama; dan
e. setiap kelompok benih yang akan digabungkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(3) Hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus homogen, memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan tidak melebihi volume maksimal.
Koreksi Anda
