Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa mata entris, tunas pucuk, stek akar, stek batang, atau cangkok.
(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat berupa pemecahan bonggol atau anakan.
Koreksi Anda
