Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa mata entris, tunas pucuk, stek akar, stek batang, atau cangkok. (2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat berupa pemecahan bonggol atau anakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id