Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan produksi benih melalui perbanyakan secara generatif dan vegetatif.
Koreksi Anda