Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan benih dalam bentuk umbi dan rimpang.
(2) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengetahui mutu fisik dan status kesehatan benih.
(3) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(4) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, sertifikasi tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang diberitahukan langsung kepada produsen.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan mutu benih di gudang dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
