Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui mutu fisik, fisiologi dan/atau status kesehatan benih yang berbentuk biji dilakukan pengujian mutu benih di laboratorium.
(2) Pengujian mutu benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap contoh benih yang mewakili kelompok benih.
(3) Referensi pengujian mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengambilan contoh benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan “International Seed Testing Association” (ISTA Rules).
(4) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal uji laboratorium.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian mutu benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengambilan contoh benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
