Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan izin produksi benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berlaku selama pemegang tanda daftar atau izin usaha produksi masih melaksanakan operasional kegiatan produksi benih hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id