Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Produsen dan Instansi pemerintah yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih wajib:
a. bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi;
b. mendokumentasikan data produksi benih;
c. melaporkan kegiatan produksi benih secara periodik setiap tiga bulan kepada pemberi tanda daftar atau izin dengan tembusan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih;
d. tidak melakukan perubahan lokasi pengolahan benih atau perubahan jenis tanaman yang diproduksi tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
e. tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar atau izin tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
f. mentaati peraturan perundangan di bidang perbenihan hortikultura.
Koreksi Anda
