Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) harus dilegalisasi.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih atau produsen benih yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu di bidang perbenihan.
(3) Legalisasi dari Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih berupa nomor seri label dan stempel.
(4) Legalisasi dari produsen benih yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu di bidang perbenihan berupa nomor seri label.
Koreksi Anda
