Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum yang memproduksi benih dengan kriteria: a. mempekerjakan paling sedikit 30 orang tenaga tetap; b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau c. hasil penjualan benih hortikultura selama satu tahun paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). wajib memiliki izin usaha produksi benih. (2) Perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (1) cukup dilakukan pendaftaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id