Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum yang memproduksi benih dengan kriteria:
a. mempekerjakan paling sedikit 30 orang tenaga tetap;
b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau
c. hasil penjualan benih hortikultura selama satu tahun paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
wajib memiliki izin usaha produksi benih.
(2) Perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (1) cukup dilakukan pendaftaran.
Koreksi Anda
