Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi benih oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih yang belum diselesaikan dapat dilimpahkan penyelesaiannya kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih di Provinsi lain.
(2) Pelimpahan penyelesaian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disertai dengan salinan atau foto copy dokumen tahapan sertifikasi terakhir dan berita acara pelimpahan sertifikasi yang disahkan oleh Kepala Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
(3) Berita acara pelimpahan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan formulir model FPMB 04-00 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
