Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman. (2) Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id