Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
(2) Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
