Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Sebelum memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu, produsen benih dan Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), harus:
a. memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih; dan
b. dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda
