Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu, produsen benih dan Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), harus: a. memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih; dan b. dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
Koreksi Anda