Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) BR dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai benih sumber dengan cara pemurnian varietas.
(2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. menjaga kemurnian varietas benih sumber; dan/atau
b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular benih.
(3) Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
(4) Pemurnian yang dilakukan oleh perseorangan dapat bekerjasama dengan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
(5) Pemurnian yang dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(6) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan untuk komoditas kentang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
