Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perbanyakan benih generatif bersari bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan: a. Benih Penjenis (BS); b. Benih Dasar (BD); c. Benih Pokok (BP); dan d. Benih Sebar (BR). (2) Hasil perbanyakan generatif dengan kultur biji disetarakan dengan kelas BR. (3) Benih hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetarakan dengan kelas BR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id