Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perbanyakan benih generatif bersari bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan:
a. Benih Penjenis (BS);
b. Benih Dasar (BD);
c. Benih Pokok (BP); dan
d. Benih Sebar (BR).
(2) Hasil perbanyakan generatif dengan kultur biji disetarakan dengan kelas BR.
(3) Benih hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetarakan dengan kelas BR.
Koreksi Anda
