Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi produk benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi pemerintah yang terakreditasi oleh KAN di bidang perbenihan hortikultura. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk benih yang diterapkan oleh produsen atau Instansi pemerintah yang memproduksi benih. (3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT SNI). (4) Produsen atau Instansi pemerintah yang mendapat SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda SNI pada produk benih. (5) Produsen atau Instansi pemerintah yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan produksi benihnya kepada LSPro dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih, setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id