Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi benih bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh produsen benih dan Instansi pemerintah. (2) Produsen benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum. (3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi dibidang hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id