Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produksi benih bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh produsen benih dan Instansi pemerintah.
(2) Produsen benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi dibidang hortikultura.
Koreksi Anda
