Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perbanyakan benih vegetatif dengan kultur invitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat digunakan sebagai benih sumber dengan syarat sifat varietas tidak berbeda dengan deskripsi serta kemurnian genetik dan kesehatan benih terkendali.
Koreksi Anda