Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus memiliki sertifikat sistem mutu.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu di bidang perbenihan hortikultura yang terakreditasi.
Koreksi Anda
