Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin produksi atau tanda daftar pelaku usaha perbenihan hortikultura yang sedang diproses sebelum Peraturan ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006.
(2) Produsen dan pengedar benih yang telah memiliki tanda daftar produsen benih hortikultura atau izin usaha produksi benih hortikultura atau tanda daftar pengedar benih hortikultura sebelum Peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melaksanakan usaha di bidang perbenihan hortikultura serta tidak pernah melanggar peraturan perundangan di bidang perbenihan langsung dapat diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini harus memiliki sertifikat manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Koreksi Anda
