Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman sebelum kegiatan produksi benih dilakukan.
(2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kebenaran dokumen.
Koreksi Anda
