Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan peredaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilaksanakan terhadap benih beredar hasil produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.
(2) Pelaksanaan pengawasan peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap benih dan/atau dokumen.
Koreksi Anda
