Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan
pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan/atau pemeriksaan proses produksi benih untuk komoditas tertentu.
Koreksi Anda
