Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan/atau pemeriksaan proses produksi benih untuk komoditas tertentu.
Koreksi Anda