Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) untuk kelas: a. Benih Penjenis berwarna kuning; b. Benih Dasar berwarna putih; c. Benih Pokok berwarna ungu ; dan d. Benih Sebar berwarna biru. (2) Identitas kelas benih pada label dapat ditampilkan pada kemasan dalam bentuk bulatan yang sesuai dengan warna kelas benih dan diletakkan pada sisi kemasan bagian kanan atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id