Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditetapkan sebagai kelompok benih.
(2) Kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi jenis, varietas, nomor kelompok benih dan tanggal panen atau tanggal penyambungan atau perbanyakan bagi tanaman tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
