Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih dengan menggunakan formulir model FPMB 03-00 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Kelompok benih yang tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan kelas benih yang dimohonkan tetapi memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih di bawahnya, diberikan sertifikat sesuai kelas benih yang dicapai.
Koreksi Anda
