Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh produsen.
(2) Sertifikasi benih yang diselenggarakan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih, untuk pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disupervisi oleh Pengawas Benih Tanaman.
Koreksi Anda
