Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) huruf d diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengedar benih sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk bagi perorangan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memiliki peta lokasi dan keterangan domisili tempat usaha;
d. sanggup bertanggung jawab atas mutu benih yang diedarkan;
e. sanggup mendokumentasikan data benih yang diedarkan;
f. sanggup melaporkan jenis dan jumlah benih yang diedarkan kepada instansi pemberi tanda daftar;
g. sanggup membuat rencana perolehan benih dan rencana penyaluran benih setiap tahun; dan
h. sanggup mematuhi peraturan perundangan perbenihan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan sertifikat kompetensi pengedar benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
