Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelabelan ulang untuk benih yang beredar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih di wilayah benih diedarkan atas permohonan produsen yang bersangkutan.
(2) Permohonan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum habis masa berlakunya.
(3) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari sebelum habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
