Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. produksi benih;
b. sertifikasi;
c. peredaran benih; dan
d. pembinaan dan pengawasan peredaran benih.
Koreksi Anda
