Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara konvensional dan/atau kultur invitro.
(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman semusim:
a. G0 diklasifikasikan sebagai BS;
b. G1 diklasifikasikan sebagai Benih Dasar 1 (BD-1);
c. G2 diklasifikasikan sebagai Benih Dasar 2 (BD-2);
d. G3 diklasifikasikan sebagai BP;
e. G4 diklasifikasikan sebagai BR.
(3) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman tahunan:
a. pohon induk di BF diklasifikasikan sebagai BD;
b. pohon induk di BPMT diklasifikasikan sebagai BP;
c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai BR.
(4) PIT diklasifikasikan sebagai BS.
(5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman terna:
a. rumpun induk di BF sebagai hasil perbanyakan dari RIP diklasifikasikan sebagai kelas Benih Dasar;
b. rumpun induk di BPB dari Rumpun Induk BF diklasifikasikan sebagai kelas Benih Pokok;
c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai kelas Benih Sebar.
(6) RIP diklasifikasikan sebagai BS.
(7) Tanaman terna sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) yaitu tanaman berbatang yang tidak berkayu antara lain pisang, nenas, salak dan buah naga.
Koreksi Anda
