Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Ambon yang selanjutnya disebut IAIN Ambon adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen
Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2) IAIN Ambon dipimpin oleh seorang Rektor.
(3) Pembinaan IAIN Ambon secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.