Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan IAIN Ambon.
(2) Dosen luar biasa adalah dosen yang diangkat sebagai tenaga tidak tetap di lingkungan IAIN Ambon.
(3) Dosen tamu adalah dosen yang diundang untuk mengajar di lingkungan IAIN Ambon selama jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
