Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun adalah forum yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang menaruh perhatian terhadap pengembangan IAIN Ambon.
(2) Dewan Penyantun bertugas memberi saran, pertimbangan dan/atau bantuan bagi pengembangan dan kemajuan IAIN Ambon.
(3) Dewan Penyantun ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Institut.
(4) Dewan Penyantun terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(5) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh para anggota.
(6) Sekretaris Dewan Penyantun yang dijabat oleh Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum.
(7) Masa bakti Dewan Penyantun sama dengan jabatan Rektor.
(8) Dewan Penyantun bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Koreksi Anda
