Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Koreksi Anda