Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Koreksi Anda
