Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id