Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
