Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52 Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pelaksanaan registrasi dan her-registrasi mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan administrasi pembinaan alumni;
d. pelaksanaan administrasi lembaga; dan
e. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan bagian serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
