Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52 Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelaksanaan registrasi dan her-registrasi mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan administrasi pembinaan alumni; d. pelaksanaan administrasi lembaga; dan e. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan bagian serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda