Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan/atau melatih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda