Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2) Pembinaan perpustakaan, dilaksanakan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dari seorang pustakawan.
(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
