Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi IAIN Ambon terdiri atas : a. Dewan Penyantun; b. Rektor dan Pembantu Rektor; c. Senat Institut; d. Fakultas; 1) Syari’ah; 2) Tarbiyah; 3) Dakwah dan Ushuludin. e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK); h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri dari: 1) Perpustakaan; 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id