Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Organisasi IAIN Ambon terdiri atas :
a. Dewan Penyantun;
b. Rektor dan Pembantu Rektor;
c. Senat Institut;
d. Fakultas;
1) Syari’ah;
2) Tarbiyah;
3) Dakwah dan Ushuludin.
e. Lembaga Penelitian;
f. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat;
g. Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK);
h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri dari:
1) Perpustakaan;
2) Pusat Bahasa dan Budaya.
Koreksi Anda
