Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, IAIN Ambon mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni agama Islam;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain;
d. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan; dan
e. pelaksanaan kegiatan/layanan administrasi dan manajemen serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
