Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, IAIN Ambon mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni agama Islam; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain; d. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan; dan e. pelaksanaan kegiatan/layanan administrasi dan manajemen serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda