Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
