Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian di bidang keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni tertentu serta ilmu sosial lainnya.
Koreksi Anda
