Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian di bidang keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni tertentu serta ilmu sosial lainnya.
Koreksi Anda