Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Bagian Kerjasama dan Publikasi.
Koreksi Anda
