Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara; b. Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Bagian Kerjasama dan Publikasi.
Koreksi Anda