Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan peraturan institut dan kebijakan untuk fakultas yang bersangkutan.
(2) Senat Fakultas mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
d. menilai pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi dekan.
(3) Senat Fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan/program studi dan wakil dosen.
(4) Senat fakultas diketuai oleh dekan, didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih diantara para anggota senat fakultas.
(5) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas diatur dalam statuta institut.
Koreksi Anda
