Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Institut Agama Islam Negeri Ambon yang selanjutnya disebut IAIN Ambon adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen
Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2) IAIN Ambon dipimpin oleh seorang Rektor.
(3) Pembinaan IAIN Ambon secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.
Koreksi Anda
