Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Perubahan organisasi dan tata kerja IAIN Ambon ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Bagan Organisasi IAIN Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Koreksi Anda
