Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan organisasi dan tata kerja IAIN Ambon ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Bagan Organisasi IAIN Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Pasal.id