Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada dekan.
(2) Ketua Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu.
Koreksi Anda
